DIALOG TELEVISI : Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat menjadi narasumber bersama Ketua KIP Sosiawan dalam dialog televisi di Studio Berlian TV.(foto: ervan ramayudha)
GEDUNG BERLIAN – Dewasa ini, lebih dari satu dekade, dorongan agar badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan tidak pernah surut. Sejak diundangkannya informasi publik yakni UU No 14/2008, transparansi informasi menjadi sebuah keniscayaan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat menegaskan, dalam kurun waktu setelah diundangkan sampai sekarang ini ada proses untuk keterbukaan informasi dari badan publik. Terbukti secara berkala badan publik selalu menyajikan informasi pengelolaan/penggunaan APBN/APBD kepada khalayak. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber Dialog Parlemen Empat Pilar Kebangsaan “Budaya Keterbukaan Informasi dalam Bingkai Kebangsaan”, disiarkan melalui Berlian TV, Senin (8/11/2021).
Terbukti badan publik selalu menginformasikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran maupun kegiatan yang dilakukan melalui kanal-kanal media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook, termasuk Tik-Tok.
“Kanal-kanal media sosial itu terbukti jumlah pengguna di Indonesia paling banyak. Survei BPS tahun 2020 saja pengguna Facebook capai 175 juta jiwa dari 174 juta jiwa penduduk. Instagram saja sudah 169 juta jiwa,” jelasnya.

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng Sosiawan turut menyebutkan, ada upaya kesungguhan dari badan publik untuk transparansi. Sebelum ada UU No 14/2008, keterbukaan informasi bersifat normatif prosedural. Website hanya menyuguhkan data-data administrasi saja.
Dengan amanat undang-undang dewasa ini, keterbukaan informasi menyeluruh termasuk apa yang dilakukan dan apa yang dipertanggungjawabkan. Kinerja keseharian harus memenuhi standar keterbukaan publik.
Pekerjaan rumah yang harus dibenahi adalah dan telah menjadi persoalan sekarang ini adalah munculnya informasi yang tidak terkonfirmasi dan terverifikasi. Menurut Fuad, informasi tersebut bisa diproduksi siapa saja dengan tujuan tertentu.
“Sekarang inilah badan publik harus didorong untuk menjadi sumber informasi terverifikasi,” ucapnya.(ervan/priyanto)