AKSI BURUH. Para buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (9/11/2020), menolak kenaikan UMP 0%. (foto ervan ramayuda)
GEDUNG BERLIAN – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (9/11/2020). Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster yang bertuliskan ‘Tolak dan Cabut Omnibus Law UU cipta kerja’ dan ‘Tolak Kenaikan UMK 0%’.

Saat audiensi, mereka diterima Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid di Ruang Rapim Lantai 1. Disana, Koordinator aksi KSPI Aulia Hakim dan perwakilan lainnya juga mengikuti audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri yang dilakukan secara online.
Saat berdialog, perwakilan dari KSPI Yohanes Sri Giyanto menyampaikan bahwa Omnibus Law (UU Cipta Kerja) sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang–undangan dan materi isinya bertentangan dengan nilai–nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, dalam pembahasanya juga terkesan tergesa–gesa dan dipaksakan. Bahwa, upah minimum Provinsi Jateng sudah ditetapkan oleh Gubernur dengan SK Nomor 561/68 Tahun 2020 tertanggal 28 Oktober 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 naik sebesar 3,27%. Sementara disisi lain, ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Penyampaian surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid Disease 2019 adalah 0%.
“Untuk itu, kami dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menuntut Cabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tolak Kenaikan Upah 0 persen,” tegas Yohanes.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid mengatakan posisi DPRD Provinsi itu hanya menjadi talang atur dari aspirasi masyarakat untuk sampai ke Pemerintah pusat, baik Presiden maupun DPR RI. Jika saat ini DPR RI statusnya sudah tutup buku karena proses 90 hari dalam membuat UU Cipta Kerja sudah selesai dan pemerintah tidak mungkin tanda tangan karena usulannya sendiri juga dari pemerintah.
“Ini menjadi jalan buntu bagi perjuangan para buruh dalam sekilas dan pergerakannya harus diketahui. Namun, dengan perjuangan yang terus dilakukan oleh para buruh, pasti nanti akan ada jalan keluarnya,” kata Abdul Hamid.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyadari soal aspirasi buruh tersebut dan pihaknya tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat Jateng. “Kami juga sudah berulang kali mengatakan soal aspirasi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini banyak keluh kesahnya dan meski telah di tanda tangani oleh presiden, kita tidak boleh putus asa dan terus berjuang. Apa saja aspirasi yang di sampaikan teman–teman buruh akan kami usahakan dan kami perjuangkan agar bisa direalisasikan seperti apa yang diharapkan. Tentunya, itu semua akan kita lihat draft surat aspirasinya dan kami komunikasikan dengan pimpinan yang lain dan kita akan sampaikan ke Pusat,” kata Quatly. (ervan/ariel)