ATASI TUNGGAKAN. Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat berdiakusi dengan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Selasa (14/1/2020), membahas soal pajak daerah. (foto sunu andhy purwanto)
DENPASAR – Komisi C DPRD Jateng melakukan studi banding ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Selasa (14/1/2020). Saat berdiskusi dengan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Bali Ida Ayu Putriani beserta jajarannya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro menyampaikan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jateng pada 2019 lalu di tercapai tapi untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum tercapai.
“Kami ingin belajar, khususnya, bagaimana pola kerjasama Bapenda Bali dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat dan penanganan tunggakan pajak, ” kata Politikus Partai Gerindra itu.
Senada, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto, yang mendampingi Komisi C, mempertanyakan soal obyek yang bisa dipungut BUMDes dan isi dari Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bapenda. Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi C juga ikut aktif menyampaikan pandangannya. Diantaranya Siti Rosyidah (Fraksi PKB), A. Baginda Mahfuz (Fraksi PDI Perjuangan), Mustholih (Fraksi PAN), Riyono (Fraksi PKS), dan Padmasari Mestikajati (Fraksi Golkar).

Menanggapi Komisi C DPRD dan Kepala Bappenda Provinsi Jateng, Ida Ayu Putriani menjelaskan pada tahun lalu pihaknya berhasil merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 106% melebihi target yang ditetapkan atau Rp 4 triliun. Hal itu berkat dukungan Samsat Gelis (Samsat Drive Thru), Samsat Ibu Jari (layanan masa jatuh tempo PKB), Samsat Kerti (layanan pembayaran PKB di rumah wajib pajak), dan BUMDes berSamsat yakni kerjasama Bapenda dengan beberapa BUMDes di Bali.
“Kami jalin kerjasama dengan BUMDes, khususnya penagihan tunggakan PKB, dimana BUMDes berkomitmen juga membantu pembayaran masyarakat kurang mampu dengan pola talangan yang akan diangsur wajib pajak, ” tuturnya.
Menyinggung penagihan tunggakan pajak, lanjut Ida, memang realisasi pencapaiannya relatif lebih besar setelah pihaknya berkreasi membuat sejumlah Samsat (Kerti, Gelis dan BUMDes bersamsat). “Terutama BUMDes Bersamsat. Karena, selain lebih mendekatkan pelayanan tuntas, wajib pajak bisa ditalangin apabila kekurangan dana,” kilahnya.
Hal itu diakui Ketua BUMDes Padangsambian Kelud Gunarta. Dikatakan, pihaknya sesuai MoU mempunyai komitmen membantu Samsat memungut PKB maupun tunggakan PKB pada wajib pajak (masyarakat). Termasuk, membantu pembayaran bagi wajib pakak yang tidak mempunyai uang dengan cara mengangsur.
“Sampai terakhir per bulan bisa sampai 200 kendaraan yang bisa kami tangani,” ujarnya.
Sebagai informasi, selama 2019 Bapenda Provinsi Bali merealisasikan PAD Rp 4,002 triliun, yang disumbang oleh Pajak Daerah Rp 3,463 triliun. Pajak Daerah itu berasal dari PKB Rp 1,560 triliun (109,93% target) dan BBNKB Rp 1,256 triliun (108,29%). (sunu/ariel)