DIALOG TELEVISI : Sekretaris Komisi D Chamim Irfani menjadi pengisi acara dalam dialog televisi dalam acara Aspirasi Jateng.(foto: dani ayuandani
SURAKARTA – Dana desa menjadikan sumber pemasukan untuk desa meningkat. Dalam UU No 6/2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri. Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dana desa tidak hanya fokus pada infrastruktur dalam pembangunan desa, namun juga dalam imigrasi di desa itu sendiri perlu diperhatikan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi D Chamim Irfani dalam Dialog Televisi Aspirasi di TATV Surakarta dengan tema “Dana Desa Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, Selasa (11/10/2022). Dana desa yang telah digelontarkan pemerintah pusat juga harus diupayakan untuk pembangunan irigasi.
“PSDA punya kewenangan 108 daerah irigasi, apa yang tersampaikan penggunaan dana desa bukan hanya untuk jalan dan jembatan, sekrang memulai infrastruktur di sektor pertanian, dari 108 irigasi tidak semuanya baik. Infrastruktur irigasi dijalankan supaya air bisa sampai ke hilir.” ucap Chamim. Selain itu dengan disahkan raperda desa wisata juga dapat mendongkrak pendapatan asli desa tersebut untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
Senada, Plt. Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi mengatakan, infrastruktur yang dulu dalam peraturan menyebutkan pembangunan desa, saat ini pembangunan jalan dan jembatan berkembang pesat yang ada di desa. Infrastruktur di desa sudah bagus tapi pemahaman infrastruktur jangan cuma jalan, namun bagaimana sektor perkebunan, pertanian, longsor melalui talu. Tidak hanya untuk ekonomi tapi untuk kebutuhan didesa yang berguna untuk masyarakat.
“Dana desa tahun 2015 di Jateng Rp 2,2 triliun untuk 7.900 desa. Rata-rata per desa mendapatkan alokasi Rp 285 juta. Itu jika dibikin jalan dan jembatan pasti pembangunan di desa sangat bagus. jika ditotal dari 2015-2022, alokasi dana desa yang telah dikucurkan di Jateng itu Rp 52 triliun, kondisi 2022 kita mendapat Rp 8,1 triliun, rata-rata per desa mendapatkan Rp 1,03 miliar,” pungkasnya.
Dosen Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Joko Suranto menjelaskan, penggunaan dana desadiprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.(dewi/priyanto)









Silahkan bagin yg berwenang mengusut dana yg bersumber dari pemerintah khususnya untuk Desa Balekambang kec, Selomerto, kab Wonosobo.sekian lama telah terindikasi penyelewengan anggaran.