TINJAUAN LAPANGAN : Komisi A berfoto bersama usaha meninjau aset di ruas Jalan Karanganyar-Tawangmangu-Kalisoro KM 25+900 yang mendapat sorotan dari BPK RI.(foto: evi rahmawati)
KARANGANYAR – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati pencatatan aset di ruas Jalan Karanganyar-Tawangmangu-Kalisoro KM 25+900 beralih disewakan kepada masyarakat. Dari temuan itu, Komisi A DPRD Jateng menindaklanjuti LHP tersebut dengan mendatangi langsung aset milik Pemprov Jateng, Jumat (28/6/2024).

Pada pertemuan itu lengkap dihadiri dari pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK), Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Diungkapkan anggota Komisi A Soenarno, keberadaan aset yang berada di pinggir Jalan Karanganyar-Tawangmangu-Kalisoro tepatnya di KM 25+900 untuk status harus diperjelas supaya setiap tahun tidak menjadi temuan BPK.
“Status kios yang berada di lahan Pemprov Jateng itu harus diperjelas. Terlebih dipertegas dalam perjanjian supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ucapnya.
Kalaupun untuk saat ini perjanjiannya sewa-menyewa, tentu perlu dikomunikasikan dengan Biro Hukum supaya materi perjanjian sesuai dengan aturan.
“BPKAD pun bisa menyusun SOP perjanjian pemanfaatan aset. Sehingga semua OPD dapat menyusun perjanjian pemanfaatan aset sesuai dengan SOP,” ungkapnya. .

Menanggapi hal itu Wiwik Karyani selaku Pengurus Barang Balai Pengelola Jalan Surakarta menyebutkan saat ini tanah tersebut telah disewakan kepada masyarakat setempat sebagai tempatr usaha/kios. Dengan lahan seluas 1.900-an m2 di atasnya sudah berdiri beraneka ragam usaha antara lain rumah makan, mi ayam, usaha sablon, pakan ternak/burung, toko pvc/pipa, fotokopi, dll
Mengenai izin untuk membuka tempat usaha, dijelaskan Tri Muswantari selaku Kasi Pengelolaan Aset Kebinamargaan dan Kebinaciptakaryaan DPU BMCK Jawa Tengah, pemberian izin prinsip pemanfaatan tanah untuk kios ini sudah melalui tahap evaluasi persyaratan administrasi, teknis, dan peninjauan/survei lapangan oleh tim teknis Balai Pengeloaan Jalan Wilayah Surakarta. Hasil evaluasi pemanfaatan ruang ini sudah sesuai dengan ketentuan.
Satrio Utomo dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, dalam temuan LHP BPK hanya terkait kesalahan pencataan asset. Aset atau tanah di lokasi tersebut oleh BPK dicatat dalam aset tetap.
“Kami akan menindaklanjuti LHP tersebut dengan berkonsultasi dengan BPK serta membantu mengawal sampai selesai, supaya tidak menjadi temuan padai tahun-tahun berikutnya. Aset tersebut pemanfaatannya untuk disewakan, maka seharusnya dicatat dalam aset lainnya, sehingga perlu dilakukan reklasifikasi aset atau pemindahan pencatatan,” jelasnya.
Pihak BPKAD pun sebagaimana diungkapkan Ibnu Prabowo, dalam hal perjanjian sewa-menyewa aset ini masih terlalu general, sehingga berpotensi menimbulkan salah tafsir. Sehingga perlu didetailkan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.(evi/priyanto)