REMBANG – Komisi A DPRD Jateng saat ini masih melakukan pantauan aset milik pemerintah provinsi, salah satunya di Jalan Raya Pasar Banggi Kabupaten Rembang, Rabu (20/3/2019). Saat mendampingi rombongan dewan, Kasubbid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng Sukiyadi menyatakan aset tanah dan bangunan tersebut merupakan satu-satunya aset milik pemprov yang berada di Kabupaten Rembang.
Ia juga mengatakan aset daerah dengan luas 5.000 m2 di Jalan Pasar Banggi itu sebelumnya dikelola Disperindag Jateng. Dikatakan, area tersebut dulu disewakan Disperindag untuk pasar ikan.
Namun, setelah pasar ikan tutup, digunakan untuk rest area. Lama kelamaan, berdiri pula warung malam hingga tempat karaoke yang akhirnya ditutup pemkab setempat.
“Sebelum BPKAD berdiri, tanah itu dikelola Disperindag Jateng kemudian diserahkan ke kami setelah BPKAD berdiri,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, BPKAD sudah memasang papan nama di area tersbut. Tujuannya, sebagai informasi jika ada pihak yang akan menyewanya.
“Namun, sampai sekarang belum ada yang menyewanya,” ungkapnya.

Melihat kondisi aset tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur meminta BPKAD dapat lebih teliti lagi melakukan inventarisasi aset. Dengan begitu, semua aset daerah dapat selalu terpantau, baik dalam kondisi terpakai maupun mangkrak.
Sementara, Anggota Komisi A, Joko Hariyanto, berharap sejumlah aset yang mangkrak bisa dioptimalkan. “Sehingga, bisa menambah kontribusi PAD (pendapatan asli daerah) dan tidak mangkrak lagi,” harap Joko. (fajar/ariel)