PANTAU ASET. Komisi A DPRD Jateng bersama jajaran BPKAD meninjau aset milik pemprov, Rabu (15/5/2019), di Dusun Pendem Desa Legok Kecanatan Argomulyo Kota Salatiga seluas 52.769 meter persegi. (foto fajarsari christiawan)
SALATIGA – Komisi A DPRD Jateng kembali melakukan pengawasan terhadap aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Dalam monitoring itu, Dewan melihat adanya aset berupa tanah di Kota Salatiga yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Hal itu diakui Hary Setiawan selaku Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng, saat mendampingi Komisi A meninjau aset, Rabu (15/5/2019). “Aset di Dusun Pendem Desa Legok Kecanatan Argomulyo Kota Salatiga itu seluas 52.769 meter persegi. Aset itu merupakan limpahan dari Dinas Pendidikan Jsteng,” jelasnya.
Masih menurut Hary, aset ini belum ada dokumennya dan masih berstatus Hak Pakai. Dampaknya, ada klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa aset tersebut sudah dimilikinya.
“Kami masih terus berupaya untuk mengurus administrasi aset itu agar bisa segera ada dokumen resminya. Perlu diketahui juga, aset tersebut juga diklaim milik pihak lain sehingga kami terus berupaya agar dokumen kepemilikan bisa secepatnya terbit,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat meminta BPKAD untuk terus berupaya mengurus dokumen resminya. Ia juga berharap, setelah dokumen itu terbit, BPKAD segera memfungsikan tanah itu agar tidak terbengkalai.
“Dokumen resmi aset tersebut harus kita pegang agar kita bisa adu data terkait kepemilikan tanah ini,” tegas Politikus PKB itu. (fajar/ariel)