BUKA RAKER : Rapat kerja Asosoasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (Asdepsi) di Ball Room Royal Ambarrukmo Yogyakarta.(foto: teguh prasetyo)
YOGYAKARTA – Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Jateng Paujan menghadiri Rapat Kerja Asosoasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (Asdepsi) di Ball Room Royal Ambarrukmo Yogyakarta, 27-29 Desember 2020. Rapat kerja pimpinan dan anggota Asdepsi tersebut dilaksanakan guna persoalan strategis terkait kebijakan administratif yang mendukung tugas pokok dan fungsi DPRD serta pelaksanaan program kebijakan pada masa pandemi Covid-19.

Acara yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut, menghadirkan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri RI Andi Bataralifu sebagai narasumber mengenai “Pemberhentian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Selain itu juga menghadirkan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Rakyat Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Horas Maurits Panjaitan sebagai narasumber mengenai “Kebijakan Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional”.
Membuka acara, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyampaikan, Sekretariat DPRD bersifat administratif, sebab jabatan DPRD sifatnya politis. Kolaborasi jabatan politis dan administratif yang baik pada akhirnya akan mampu meningkatkan kinerja, meningkatkan citra, dan meningkatkan kepercayaan rakyat kepada DPRD.
“Kepercayaan rakyat merupakan modal utama kami untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kami sebagai wakil rakyat dalam budgeting, penetapan peraturan daerah dan dalam menjalankan tugas di bidang pengawasan,” tutur Nuryadi.
Dia berharap, agar pada forum ini dapat disepakati masukan-masukan administratif untuk membantu tugas pokok fungsi anggota DPRD.
“Harapan kami pertemuan nanti akan melahirkan kebijakan administratif yang mendukung tugas pokok dan fungsi kami. Komitmen dan kapasitas dewan yang harus ditingkatkan agar tugas pokok dan fungsi DPRD dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, namun juga kapasitas dan komitmen saudara tidaklah kalah penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD DIY Haryanta menyampaikan apresiasi atar kehadiran para tamu undangan beserta para peserta Forum Komunikasi Asdepsi dalam agenda kali ini. Haryanta mengingatkan untuk dapat tetap menjaga protokol kesehatan agar dapat menjalankan kegiatan dengan aman dan nyaman.
“Kami harap protokol kesehatan ini dapat tetap dilaksanakan, demi kelancaran acara dan kenyamanan bersama. Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dalam rangka untuk memerlancar kegiatan DPRD. Posisi Sekwan ini strategis sekaligus menjadi penghubung DPRD dengan Gubernur,” ungkapnya dalam sambutan.
Adapun hasil kesimpulan rapat kerja diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 merupakan pedoman dalam penyusunan TataTertib, sedangkan Tata Tertib DPRD dapat dibuat di setiap DPRD menyesuaikan daerah itu sendiri. Keputusan DPRD ada dua yakni Kode Etik dan Tata Beracara yang bias dibuat menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah, agar jangan dibuat yang menyulitkan anggota itu sendiri, seperti kewenangan sebagai ketua/ wakil ketua/sekretaris alat kelengkapan dewan (AKD) dibuat secara detail.
Kemudian, perkembangan revisi Perpres No 33/2020 tentang Standar Satuan Harga Regional, sebagaimana yang pernah diajukan oleh ADPSI saat ini masih dalam proses. Surat secara resmi dari Kemendagri sudahd iajukan kepada Presiden, tinggal menunggu pembahasan ditingkat Kementerian Keuangan, Kemendagri, Sekretariat Negara.(teguh/priyanto)