Saeful Hadi dan Arif Supriyanto. (foto ariel noviandri)
KEBUMEN – Bawaslu Kabupaten Kebumen saat ini terus mensosialisasikan pencegahan pelanggaran dalam pilkada. Salah satu upayanya yang patut diacungi jempol yakni ada 4 desa yang sepakat untuk menolak praktik politik uang (money politics).
Hal itu diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto, saat berdialog dengan Komisi A DPRD Provinsi Jateng yang melaksanakan monitoring kesiapan daerah menggelar pilkada serentak, Jumat (9/10/2020). Membahas soal 4 desa yang bersedia menyatakan penolakannya atas politik uang, ia menjelaskan, awalnya bawaslu memang berinisiatif mengajak warga di desa untuk bersama-sama memahami mengenai dampak buruk politik uang tersebut.
“Itu memang inisiatif kami dalam upaya pencegahan praktik politik uang. Namun akhirnya, para perangkat, tokoh, dan warga desa secara sukarela menyepakati agar selama pilkada berlangsung tidak ada lagi politik uang. Bahkan, mereka bersedia memasang spanduk bertuliskan penegasan atas penolakan politik uang masuk ke desa,” katanya.

Ia mengakui saat ini pihaknya baru bisa merangkul 4 desa dalam upaya pencegahan politik uang tersebut. Diakuinya pula, sangat tidak mudah mendekati warga desa tersebut, ditambah kondisi perekonomian yang menurun akibat Covid-19.
“Tidak mudah tapi dengan adanya pendekatan dengan perangkat, tokoh, dan warga akhirnya bisa memahaminya. Itu juga upaya untuk membangkitkan partisipasi pemilih. Hanya saja, masih ada ratusan desa yang belum MoU (Memorandum of Understanding). Memang tidak seberapa jumlah desa yang sudah MoU itu tapi setidaknya ada niatan baik dari warga desa,” ujarnya.

Mengenai pengawasan di masa New Normal (adaptasi kebiasaan baru) ini, pihaknya sudah membentuk kelompok kerja untuk menekan penyebaran Covid-19 dalam tugas pengawasan pilkada. Selain itu, kelompok kerja tersebut mengkampanyekan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat selama tahapan pilkada berlangsung.
“Ada pemeriksaan kesehatan dan swab test bagi para pengawas yang bertugas di lapangan,” ucapnya.
Menyinggung soal calon tunggal atau kotak kosong, ia mengaku masih ada aturan yang belum mendetil dalam upaya pengawasannya, terlebih saat masa kampanye. Dikatakan, secara aturan kotak kosong tidak masuk dalam aturan kampanye.
“Hanya saja, saat ini mulai ada aktifis yang mengkampanyekan kotak kosong. Dalam hal ini, bawaslu tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan aktifis tersebut karena tidak ada aturannya. Kami berharap ke depan persoalan tersebut lebih dicermati agar ada aturan yang jelas. Jika kotak kosong menang, kami tidak berwenang menjawabnya,” terangnya.
Bawaslu Kebumen
dalam pengawasan pilkada tahun ini
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Saeful Hadi mengaku sangat mengapresiasi bawaslu yang selama ini terus melakukan pengawasan tahapan pilkada. Terlebih soal MoU dengan 4 desa yang sepakat menolak praktik politik uang.
“Diapresiasi pula kinerja bawaslu yang juga mengutamakan pencegahan, baik Covid maupun persoalan di lapangan,” kata Saeful.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Tri Mulyantoro mengatakan bawaslu harus lebih cermat saat melaksanakan tugas pengawasannya. Karena, di masa New Normal ini, ada peraturan yang perlu diperhatikan seperri teknis pengawasannya sehingga tidak memunculkan klaster baru di TPS.
“Meski calon tunggal, pengawasan tetap dilakukan karena di medsos kampanye cukup aktif,” kata Tri. (ariel/priyanto)