DISKUSI RADIO : Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono bersama Moch Ichwan (kanan), Dwi Yasmanto dan Saiful Hadi berdiskusi dalam siara radio di Kabupaten Kebumen.(foto: atson hade)
KEBUMEN – Sebagai wakil sekaligus penyambung aspirasi rakyat, DPRD wajib menyambangi masyarakat untuk mendengarkan serta menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Sekarang ini waktu yang tepat dalam menjaring aspirasi mengingat sejumlah daerah mulai menggelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilakukan bertahap dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen, Kamis (18/2/2021). Dalam kesempatan itu, turut menjadi narasumber anggota Komisi A Dwi Yasmanto dan Saiful Hadi, serta dari Komisi D Moch Ichwan.
Secara panjang lebar Ferry menjelaskan, setelah menyerap aspirasi dari daerah selanjutnya hasil tersebut disampaikan pada musrenbang tingkat provinsi. Dari itulah kemudian Pemprov Jateng menyusun prioritas pembangunan dengan berkomunikasi dengan DPRD.
“Kami pun akan kawal aspirasi masyarakat ini. Biasanya gubernur akan mengumpulkan para kepala daerah per eks karesidenan guna mendengarkan paparan-paparan konsep pembangunan serta target pencapaian yang telah menjadi prioritas. DPRD tentu mengawal tahapan itu,” ucap politikus Partai Golkar.
Sementara Saiful Hadi fokus pada produk hukum. Masuk dalam komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi A mengkaji sekaligus menghasilkan produk-produk hukum daerah (perda). Pihaknya tetap mengontrol segala kebijakan yang diambil gubernur sebagai pelaksana perda.
Rekan satu komisinya, Dwi Yasmanto menjelaskan, dalam penanganan bidang keamanan dan ketertiban umum menjadi mitra kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, semua Dinas tersebut di bawah pembidangan Komisi A. Salah satu tupoksi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan setelah Perda itu di bentuk kemudian dilakukan pengawasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP yang memiliki tugas dalam menegakkan peraturan daerah yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Moch Ichwan menyoroti masalah infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Di Indonesia mengenal ada pembagian status jalan supaya bisa diketahui siapa yang mengelola. Status jalan diatur dalam PP No 34/2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
“Masih banyak masyarakat yang salah kaprah atau belum tahu status jalan itu. Ada jalan rusak, langsung lapor ke anggota DPRD. Seperti ruas Jalan Ketileng sampai Sempor di Kebumen, status jalannya kabupaten. Penangungjawab bisa ada kerusakan adalah pemkab,” ucapnya.(ervan/priyanto)