GELAR DISKUSI : Sejumlah narasumber mendiskusikan raperda dana cadangan pilgub 2024.(foto: ariel noviandri)
KARANGANYAR – Komisi A DPRD Jateng akan segera merampungkan penyusunan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Masukan maupun kritikan dari sejumlah kalangan akan diselaraskan dengan draf rancangan untuk kemudian disempurnakan dan ditargetkan sebelum akhir 2020 ini sudah bisa disahkan menjadi peraturan daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A Muhammad Saleh usai menjadi pembicara dalam acara Uji Publik Raperda Dana Cadangan Pilgub” di Hotel Alana, Karanganyar, Kamis (12/11/2020). Dalam kesempatan itu turut menjadi narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Jateng Sumarno dan Wakil Ketua KPU Jateng Ikhwanudin. Seluruh anggota Komisi A hadir, termasuk KPU kabupaten/kota serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota.
Dengan disahkannya aturan hukum mengenai dana cadangan pilgub, lanjut Saleh, maka menjadi kewajiban Pemprov Jateng untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan pemilihan.
“Sesuai Pasal 2 isi rancangan perda, pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pemilihan yang penyediaan anggarannya tidak dapat dibebankan satu tahun anggaran. Istilahnya, setiap tahun pemprov menabung dana selama tiga tahun. Dengan demikian memudahkan dan meringankan anggaran daerah,” ucapnya.
Dana cadangan yang ditetapkan paling sedikit Rp 900 miliar dipenuhi selama tiga tahun anggaran. Setiap tahun anggaran secara berturut-turut mulai 2021, 2022, 2023 masing-masing Rp 300 miliar.
“Mulai tahun depan sudah direalisasikan. Untuk anggaran murni 2021 dialokasikan Rp 200 miliar, selanjutnya pada perubahan dialokasikan lagi Rp 100 miliar. Jadi sudah genap alokasinya Rp 300 miliar,” jelasnya.

Sumarno menjelaskan, dana cadangan Pilgub 2024 bersumber pada penyisihan penerimaan daerah kecuali dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), pinjaman daerah maupun penerimaan lainnya. Selanjutnya dana cadangan tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri. Anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan dengan KPU dan Bawaslu.
Selanjutnya Ikhawanudin secara panjang lebar menjelaskan, seiring pertambahan penduduk maka jumlah data pemilih pun bertambah. Imbas dari pertambahan tersebut menjadikan kebutuhan anggaran pun selalu
bertambah. Disebutkan pagu anggaran Pilgub 2018 Rp 992 miliar, realisasi anggaran Rp 876 miliar. Untuk pengajuan anggaran Pilgub 2024 Rp 1,4 triliun. Berdasarkan estimasi jumlah pemilih 29.775.350 orang atau naik 10 % selama 3,5 tahun. Kenaikan jumlah TPS 6.397 unit dari 63.973 unit (2018) menjadi 70.370 unit (2024). Ditambah pengadaan kotak suara dan bilik suara, kenaikan biaya operasional TPS, dan kenaikan honorarium penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, KPPS dan PPDP).
Mengenai kekurangan anggaran itu, lanjut Saleh, akan diselesaikan pada tahun anggaran 2024. Dengan uji publik ini semua pihak bisa mengetahui kebutuhan anggaran pilgub.(priyanto/ariel)