• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Pengelolaan Limbah RSUD Dr Soeselo Telah Bersertifikat

21/01/2022
in BERITA, KOMISI D
Pengelolaan Limbah RSUD Dr Soeselo Telah Bersertifikat

BAK PENAMPUNGAN : Komisi D melihat bak penampung dariu pengelolaan limbah di IPAL milik RSUD Dr. Soeselo Kab. Tegal.(foto: ervan ramayudha)

SLAWI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo di Slawi menjadi jujugan Komisi D DPRD Jateng guna penguatan data dalam penyusunan naskah akademik Raperda Perubahan Atas Perda No 20/2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di Prov Jateng.

Ketua Komisi D Alwin Basri menyatakan, pihaknya ingin mengetahui pengelolaan limbah rumah sakit yang dimiliki Pemkab Tegal itu. Dalam kegiatan itu, Dewan didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (21/1/2022). Mereka diterima Direktur RSUD Dr. Soeselo, Guntur Muh Taqwin beserta jajarannya.

Dalam kesempatan itu Guntur Muh Taqwin memaparkan, dalam landasan pengelolaan limbah menggunakan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 68/2016. Lumpur dari proses pengolahan tersebut, lanjut dia, merupakan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Selanjutnya pengolahannya dilakukan secara berkala berupa penyedotan dengan dikerjasamakan oleh pihak ketiga yang memiliki izin operasi dari Kementerian LHK.

Untuk instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) memiliki kapasitas 500 m3. Pihak RSUD pun memiliki petugas khusus/operator IPAL yang tergabung didalam unit sanitasi dengan kompetensi PPA (Pengendali Pencemaran Air). Proses pengukuran air limbah dilakukan setiap sebulan sekali dengan parameter sesuai dengan Permen LHK No P.68/Menlhk/Setjen/Kum. 1/8/2016 mengukur kualitas air sungai setiap enam bulan sekali. Serta melakukan internal audit setiap 1 semester bersamaan dengan pelaporan semester.

Diakhir pertemuan Ketua Komisi D Alwin Basri menilai sarana dan prasarana IPAL sudah cukup serta petugas yang mengelola limbahnya juga telah bersertifikat dan juga telah memiliki SOP yang sangat bagus dalam pengelolaan air limbah.

“Ini nantinya dapat menjadi salah satu contoh dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di lintas kab/kota,” jelasnya.(ervan/priyanto)

Previous Post

Perusahaan di Kota Tegal Serap 30% Pekerja Lokal

Next Post

DIALOG 4 PILAR: Adminduk Online untuk Hindari Percaloan

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
DIALOG 4 PILAR: Adminduk Online untuk Hindari Percaloan

DIALOG 4 PILAR: Adminduk Online untuk Hindari Percaloan

Rawat Bumi Tanam Seribu Pohon di Semarang Zoo

Rawat Bumi Tanam Seribu Pohon di Semarang Zoo

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah