REMBANG – Komisi A DPRD Jateng saat ini masih memantau kendala yang dihadapi KPU dalam persiapan Pemilu 2019. Saat berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Rembang, Kamis (14/3/2019), kendala yang paling tampak yakni pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fahmi mengaku KPPS itu sampai sekarang masih dalam proses pembentukan petugasnya. Menurut dia prosesnya memakan waktu cukup lama karena banyak petugas KPPS yang sudah menjalani 2 periode sehingga sudah tidak bisa mencalonkan lagi.
Selain itu, ada beberapa masyarakat khususnya kaum muda yang merasa khawatir/ takut terlebih dulu dengan tugas dan tanggungjawab KPPS. Karena, Pemilu 2019 merupakan pemilihan serentak yakni Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang membutuhkan tingkat ketelitian tinggi.
“Awal 2019 ini, kami sudah membentuk Relawan Demokrasi yang bertugas menjadi ujung tombak sosialisasi Pemilu 2019. Untuk pembentukan KPPS dan PPS (panitia pemungutan suara) sampai saat ini masih terus berproses, walau ada beberapa kendala di lapangan,” katanya, dihadapan Komisi A.
“Kami sudah memesan plastik yang agak tebal untuk menutup saat pendistribusian kotak suara dari PPS ke PPK sehingga keamanannya lebih terjamin,” jelasnya.
Mengenai logistik, ia mengaku, sudah menerima semuanya dan yang belum diterima adalah hologram dari pusat. Datanya mencatat, jumlah total kartu suara yang dibutuhkan ada 1.994.674 tapi yang diterima hanya 1.939.556. Untuk kartu suara dalam kondisi baik ada 1.920.374 dan yang rusak 15.246 sehingga ada kekurangan sebanyak 35.006 kartu suara.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng Mugiyono mengaku pihaknya memahami persoalan tersebut. Meski begitu, ia tetap berharap KPU lebih memperhatikan SDM dalam pemilihan petugas KPPS dan PPS.
“Pada pilihan KPPS dan PPS itu jangan hanya sekedar mengambil orang yang mau tapi harus yang mampu dan berintegritas. Agar, saat pelaksanaan pemilu bisa berlangsung dengan baik, juga pasca pemilu tidak ada hambatan dan protes dari peserta pemilu karena SDM yang tidak sesuai,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan KPU juga harus mengawal kotak suara setelah pencoblosan agar tidak ada protes atau masalah yang timbul dari para peserta pemilu. Pasalnya, jika menemukan ada kotak suara yang rusak, bakal muncul protes mempermasalahkan hal tersebut dari para peserta pemilu, khususnya yang tersisih.
“KPU harus terus mengawal kotak suara, walaupun pemilihan suara sudah selesai. Karena, jika ada kotak suara yang rusak, akan menimbulkan kekecewaan dan masalah baru,” tambah Mugiyono. (fajar/ariel)